Aturan baru mengenai registrasi sim card baru maupun lama oleh pemerintah dan cara pendaftarannya




Assalamu'alaikum

Aturan baru mengenai registrasi sim card baru maupun lama oleh pemerintah dan cara pendaftarannya

Aturan baru ini resmi dikeluarkan oleh pemerintahan , mengenai pendaftaran kartu sim mobile ( telkomsel,indosat,xl dll) yang harus memasukan identitas kependudukan yakni Catat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)Yang asli tidak boleh ngasal lg kalau  mau daftarin kartu perdana baru, Aturan tersebut juga diperuntukan untuk sim card lama yang harus daftar ulang kembali , 

Aturan ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan operator diwajibkan untuk menyelesaikan proses validasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga 28 Februari 2018. Intruksi ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meggandeng Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil serta seluruh operator penyedia layanan telekomunikasi. 

tujuannya aturan yang baru ini agar data seluler bisa divalidasi lewat data kependudukan dan juga untuk mengawasi kejahatan dlm dunia digital yakni bnyaknya angka kejahatan lewat pesan sms "mama minta pulsa" juga lewat panggilan "mengabarkan anaknya kecelakaan" dan lain lain 

Untuk itu , apakah sobat sudah melakukan pendaftaran ulang nomor ponsel anda?, bila belum segeralah daftarkan, karna akan ada pemblokiran nomor ponsel anda, disini saya akan memberikan ,

bagaimana cara daftar ulang nomor ponsel yang lama dan baru
Pelanggan barU
  1. Pelanggan Tri, Smartfren, dan Indosat, ketik SMS dengan format NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
  2. Pelanggan XL, ketik SMS dengan format: DAFTAR#NIK#nomor KK
  3. Pelanggan Telkomsel, ketik SMS dengan format: Reg#NIK#nomor KK
Pelanggan Lama
  1. Baik XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
  2. Khusus Telkomsel dengan format: ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Bisa juga registrasi secara onlen

Cara Registrasi ulang Kartu Via WEB
1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

NB : Untuk yang belum punya ktp cara registrasi sim ulang untuk mengisi no ktp pakai aja nomor NIK yang ada di kartu keluarga, karna nomor itu yang nantinya saat sobat akan membuat ktp, nomor itulah yang akan menjadi nomor ktp sobat

Silahkan diteliti dulu barangkali kalau pesan anda gagal bisa saja sobat kurang teliti dalam mengisi data diri sobat , kalau sobat sudah menerima pesan validasi dari operator, itu tandanya sobat sudah berhasil melakukan pendaftaran nomor sobat

Sekian tentang " Aturan baru mengenai registrasi sim card baru maupun lama oleh pemerintah dan cara pendaftarannya " semoga dapat bermanfaat

Wassalamu'alaikum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mudah Auto Post Blog WordPress dengan JetPack untuk berbagi artikel secara otomatis ke media sosial

Cara Pengendalian Penggerek Polong Kacang Hijau Maruca testulalis

PANDUAN DASAR PEMBIBITAN TANAMAN CENDANA